- Anggota memiliki hak bicara dan hak suara yang sama.
- Anggota berhak memperoleh pelayanan informasi dan bantuan teknis dan advokasi dari Sekretaris Jendral.
- Anggota yang dinyatakan melanggar AD/ART berhak mengajukan pembelaan baik secara lisan maupun tertulis di sidang‐sidang yang dibentuk untuk keperluan tersebut.
- Anggota berhak meminta laporan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan program pada forum yang ditunjuk untuk keperluan tersebut.
- Anggota berkewajiban untuk melaksanakan keputusan‐keputusan kelembagaan.
- Anggota berkewajiban untuk membayar iuran yang jumlah dan peruntukannya ditentukan kemudian.
- Anggota berkewajiban menghadiri dan atau mengikuti kegiatan‐kegiatan yang diselenggarakan asosiasi.